Undang-undang penataan ruang secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud ruang terbuka hijau (RTH) , 20 % Ruang Terbuka Publik dan 10% RTH Privat.
Foto lokasi Rencana Bundaran kota Pasangkayu.
Penataan ruang sebagai matra spasial pembangunan kota merupakan alat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan. Selaras dengan Undang-Undang Penataan Ruang Pasal 3,perlu diwujudkan suatu bentuk pengembangan Kawasan Perkotaan yang mengharmoniskan lingkungan alamiah dan lingkungan buatan. Upaya untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan kota Hijau.
Selain itu, sebuah kota perlu sebuah kejelasan yang dirasakan dan diidentifikasi, karena elemen- elemen kota tersebut rata-rata berhubungan dengan kejadian atau peristiwa lain dari ruang lain dan adanya hubungan antara bentuk lingkungan
binaan dengan proses pemahaman manusia.
Alternatif design tugu bundaran kota Mamuju Utara
Sebagai daerah kabupaten baru, Kabupaten Mamuju Utara disamping berbenah diri dengan menyiapkan segala fasilitas sarana dan prasarana juga bertekad membangun Landmark Kota yang juga dapat menyediakan ruang tebuka hijau (RTH) yang berfungsi juga sebagai ruang terbuka publik
sebagai sarana interaksi sosial warga. Sehubungan
dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamuju Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum, telah mengalokasikan dana APBD untuk
landmark kawasan yaitu Pembangunan Tugu Bundaran Kota Depan Kantor Bupati,
Pembangunan sarana dan prasarana ini dilatar belakangi sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kualitas ruang kota dan keinginan untuk mewujudkan Kota Hijau.
posting by: Mustakim, ST
mantap broooo
BalasHapusMudah-mudahan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Mamuju Utara
BalasHapus