Senin, 18 November 2013

IDM Tidak muncul saat download youtube

(dikutip dari situs DE EKA)

Pernahkan anda mengalami kejadian seperti itu? Mau download video youtube tetapi tombol download dari IDM ( Internet Download Manager) tidak muncul? Padahal anda sudah menginstal IDM dengan benar. Apa yang terjadi???


Nah, jika hal itu terjadi kemungkinan anda belum menginstal "add on" IDM anda. Trus bagaimana caranya mencari add on tersebut ? Tenang, saya akan berikan caranya.

Pertama, masuklah anda ke link berikut ini : idm add on. Setelah itu akan muncul gambar 1 dibawah ini.

Gambar 1
Langsung cari bagian bawah dari situs tersebut dan klik tombol instal, seperti yang dilingkari biru pada gambar 1. Kemudian save/simpan file tersebut dilokasi yang sudah anda tentukan.

Kedua. Balik lagi ke browser firefox anda dan tekan tombol "alt". Pada bagian atas akan muncul menu dari firefox.

Gambar 2
Pilih menu "tool" dan pilih "add on". Lihat gambar 2 diatas.

Ketiga. Anda akan dibawa ke halaman add on. Kemudian klik tombol bintang disebelah kanan atas. Lihat gambar 3 diatas yang diwarnai lingkaran merah.

Gambar 3
Setelah itu pilih "install add on from file". Nah sekarang anda cari dimana tempat penyimpanan file yang tadi di unduh/download. Klik file tersebut, ikuti proses instalasinya sampai selesai.

Langkah terakhir dan penting adalah mengaktifkan idm ini agar muncul tombol downloadnya. Caranya adalah sebagai berikut.

* Tekan tombol "alt" pada keyboard sehingga akan muncul menu pada firefox browser.

Kemudian pilih "tools => Add ons", maka akan muncul tab baru tentang add ons.

* Sekarang kita akan mengaktifkan idm-nya :

Lihat gambar di atas, pilih "extensions => kemudian cari IDM CC dan pilih enable", semua yang dilingkarai merah.

Sekarang coba buka video youtube anda dan tombol download idm sudah muncul kembali..

Ok, sekian dari saya dan semoga bermanfaat....
- See more at: http://puteka85.blogspot.com/2012/08/idm-tidak-muncul-ketika-mau-download.html#sthash.ONdBSEL4.dpuf

Jumat, 22 Februari 2013

Tugu Bundaran Kota Pasangkayu


        Undang-undang penataan ruang secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud ruang terbuka hijau (RTH) , 20 % Ruang Terbuka Publik dan 10% RTH Privat.

         Foto lokasi Rencana Bundaran kota Pasangkayu.

        Penataan ruang sebagai matra spasial pembangunan kota merupakan alat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan. Selaras dengan Undang-Undang Penataan Ruang Pasal 3,perlu diwujudkan suatu bentuk pengembangan Kawasan Perkotaan yang mengharmoniskan lingkungan alamiah dan lingkungan buatan. Upaya untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan kota Hijau.
        Selain itu, sebuah kota perlu sebuah kejelasan yang dirasakan dan diidentifikasi, karena elemen- elemen kota tersebut rata-rata berhubungan dengan kejadian atau peristiwa lain dari ruang lain dan adanya hubungan antara bentuk lingkungan  binaan dengan proses pemahaman manusia.
       Alternatif design tugu bundaran kota Mamuju Utara
        Sebagai daerah kabupaten baru, Kabupaten Mamuju Utara disamping berbenah diri dengan menyiapkan segala fasilitas sarana dan prasarana juga bertekad membangun Landmark Kota yang juga dapat menyediakan ruang tebuka hijau (RTH) yang berfungsi juga sebagai ruang terbuka publik  sebagai sarana interaksi sosial warga. Sehubungan  dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten  Mamuju Utara  melalui Dinas Pekerjaan Umum, telah mengalokasikan dana APBD  untuk   landmark kawasan yaitu Pembangunan Tugu Bundaran Kota Depan Kantor Bupati,  Pembangunan sarana dan prasarana ini dilatar belakangi sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kualitas ruang kota dan keinginan untuk mewujudkan Kota Hijau.
posting by: Mustakim, ST